Rabu, 20 November 2019

Debenhams Tutup Besok Tas dan Sepatu Didiskon hingga 90 Persen

Jokowi Divonis Bersalah di Masalah Karhutla, Walhi Paparkan Fakta

, Pontianak - Organisasi nirlaba Wahana Lingkungan Tidak mati Indonesia (Walhi) Kalimantan Barat menyikapi ketetapan Pengadilan Tinggi Palangkaraya yang memvonis Presiden Jokowi bersalah atau lupa dalam musibah asap karena kebakaran rimba serta tempat pada 2015. Direktur Walhi Kalimantan Barat, Anton P Widjaya, mengatakan bukti-bukti di lapangan memperkuat ketetapan pengadilan itu.

Anton menerangkan, sampai 14 Agustus 2018, tertera 790 titik api, dimana 201 salah satunya ada di area korporasi. “Berdasarkan data titik api pada tanggal 14 Agustus 2018 yang di-overlay dengan peta sebaran konsesi di Kalimantan Barat, dari 790 titik api ada 201 titik api ada di konsesi,” tuturnya, Jumat, 24 Agustus 2018.

Overlay sebaran titik api Walhi Kalimantan Barat itu, menurut Anton, bersumber dari Citra Modis C6 Kalimantan Barat NASA 2018 dengan confidence 80-100 % dengan Peta Sebaran Investasi di Kalimantan Barat. Atas data itu, Walhi menekan Menteri Lingkungan serta Kehutanan Siti Nurbaya Bakar, untuk mengklarifikasi pengakuan Direktur Jenderal Pengaturan Pergantian Iklim, Ruandha Agung Sugardiman, yang mengatakan pemicu kebakaran rimba serta tempat di Kalimantan Barat ialah warga.

Anton memandang pengakuan itu adalah cerminan rendahnya loyalitas lembaga itu dalam menegakkan hukum dalam masalah kejahatan lingkungan. Pengakuan itu tidak berdasar pada data, subjektif serta berkesan membuat perlindungan korporasi yang menyengaja membakar atau tempat konsesinya terbakar.

Walau demikian, Walhi Kalimantan Barat tidak menyanggah bukti jika ada warga yang mengurus tempat dengan membakar dengan rasio kecil. Ini dikuatkan dengan lihat titik api yang berada di konsesi serta yang berada di luar konsesi.

Tetapi, menurut Anton, kebakaran rimba serta tempat harus disaksikan tidak cuma dari jumlah berapakah banyak titik kebakaran saja, tapi lihat kualitas serta efek dari kebakaran itu. “Seratus petani membakar tempat pertanian yang luasnya terbatas efeknya tidak sama juga dengan satu perusahaan yang lakukan pembersihan tempat yang luasnya beberapa ribu hektare. Kehancuran serta polutan asap yang dibuat benar-benar mengerikan, ditambah lagi bila beberapa ratus perusahaan perkebunan mengerjakannya,” katanya.

Lebih jauh, Walhi minta Presiden Jokowi untuk pastikan Kementerian Lingkungan Tidak mati serta Kehutanan untuk masih memiliki komitmen lakukan penegakan hukum pada korporasi jadi jalan penting dalam melakukan perbaikan tata atur sumber daya alam di Indonesia. “Tanggung jawab hukum ada di korporasi serta birokrasi pemilik izin konsesi serta pemberi izin, mengapa warga yang disalahkan? Negara jangan membuat perlindungan beberapa penjahat lingkungan di Indonesia,” kata Anton.

Awalnya, Presiden Jokowi mengatakan menghargai ketetapan vonis pada dianya itu. Kita harus menghargai, kita harus menghargai satu ketetapan yang berada di daerah hukum, yang berada di pengadilan. Harus kita hormati, kata Jokowi di Kantor PP Muhammadiyah, Jakarta, Kamis, 23 Agustus 2018.

Walau begitu, Jokowi mengatakan jika keputusan itu belum final. Pemerintah akan ajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Didapati, beberapa instansi swadaya warga ajukan tuntutan pada Presiden RI Jokowi, Menteri Pertanian RI, Menteri Agraria serta Tata Ruangan/Kepala Tubuh Pertanahan Nasional RI, Menteri Kesehatan RI, Gubernur Kalimantan tengah serta DPRD Kalimantan tengah.

AHMAD FAIZ

"

Tidak ada komentar:

Posting Komentar