Sabtu, 16 November 2019

PLN NTB Aliri Listrik Pulau Wisata Gili Gede Ini Hadiah Lebaran

Menpan RB: Pungutan 15 % dari Upah PNS untuk Pensiun

, Jakarta-Menteri Pemanfaatan Perangkat Negara serta Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Asman Abnur membidik besaran pungutan yang akan ditarik dari upah Pegawai Negeri Sipil untuk dana pensiun dalam pola baru bernama fully-funded. Gagasan pungutan itu mempunyai tujuan untuk kurangi beban dana pensiun PNS dari Budget Penghasilan serta Berbelanja Negara (APBN).

Rata-rata ide kami (untuk uang pungutan) di antara 10 sampai 15 % keseluruhan semua (upah PNS). Itu kelak jadi uang agunan PNS berkaitan, sebut Asman di Kementerian Koordinator Bagian Kemaritiman, Menteng, Jakarta Pusat pada Rabu, 7 Maret 2018.

Tidak hanya PNS, dalam pola itu pemerintah ikut juga menyisihkan dana pungutan untuk dana pensiun beberapa PNS. Nanti, dana itu akan diurus oleh pemerintah serta diberi seutuhnya pada PNS saat pensiun.

Walau demikian, Asman menjelaskan sampai sekarang faksinya dengan Kementerian Keuangan belum memfinalkan jumlahnya dana pungutan yang perlu disisihkan baik oleh PNS atau pemerintah. Begitu halnya jumlahnya dana pensiun yang nanti akan diterima oleh beberapa PNS.

Menurut Asman, baik Kemenpan RB atau Kemenkeu tengah cari jumlahnya final dana pensiun beberapa PNS. Dana itu nanti harus termasuk wajar buat beberapa PNS yang sudah mengakhiri waktu kerjanya.

Itu masih kami kalkulasi kurang lebih berapakah harusnya yang wajar untuk diterima mereka (PNS) setiap bulan, sebut Asman.

Pola fully-funded mempunyai tujuan untuk memudahkan Budget Penghasilan serta Berbelanja Negara (APBN) yang membayar dana pensiuan PNS lewat skema pay as you go.

Sampai kini, pungutan 4,5 % dari upah inti beberapa PNS setiap bulan yang dibayarkan dipandang kurang mengongkosi dana pensiunan. Hingga APBN harus terbebani untuk tutup dana yang sebesar 75 % dari upah inti PNS itu.

Asman membidik pola baru pembiayaan dana pensiun dapat diresmikan buat beberapa PNS baru mulai tahun ini. Sesaat untuk yang lama, katanya, akan diresmikan dua pola pembayaran, dimana waktu kerjanya sebelumnya akan dibayarkan melalui pola pay as you go, sesaat bekasnya sampai pensiun akan ikuti pola fully funded.

Baca berita yang lain mengenai PNS di .

ZARA AMELIA | ADAM PRIREZA

"

Tidak ada komentar:

Posting Komentar