Minggu, 03 November 2019

Soal Mafia Beras Budi Waseso_Masa Negara Kalah_

Pengemudi Ojek Online Meminta Biaya Naik, Apa Kata Grab serta Gojek?

, Jakarta -Pengemudi ojek daring atau ojek online minta perusahaan aplikator yakni Grab serta Gojek meningkatkan biaya per km.. Menurut Ketua Umum Ketua Umum Perkumpulan Pengemudi Transportasi serta Layanan Daring (PPTJDI) Indonesia, Igun Wicaksono, menjelaskan pengemudi menekan masalah biaya yang lumrah di angka Rp 3.000 sampai Rp 4.000 per km. dari sebelumnya Rp 1.600 per km..

Menurut Igun, pengemudi yang terhimpun dalam PPTJDI serta Pergerakan Tindakan Roda Dua (Garda) akan kembali mengadakan tindakan pada 23 April akan datang di lokasi gedung Dewan Perwakilan Rakyat, Jakarta.

Tetapi saran kenaikan biaya itu belum mendapatkan lampu hijau dari perusahaan aplikator Grab serta Gojek. Manajemen Grab, sekarang masih menampik saran kenaikan biaya. Biaya yang begitu tinggi menurut dia dapat mengakibatkan kerusakan ketertarikan konsumen setia Grab serta malah turunkan penghasilan beberapa pengemudi.

Mengenai Chief Corporate Affairs Go-Jek, Nila Marita, menjelaskan perusahaannya memiliki komitmen tingkatkan kesejahteraan pengemudi. Tetapi, ia menampik mengulas ketetapan biaya yang dipersoalan pengemudi roda dua.

Infografis: Selamat Tinggal Uber, Service Ojek Itu Diakuisisi Grab

Tetapi, untuk roda empat, biaya Go-Car telah ikuti ketetapan yang tertuang dalam Ketentuan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 mengenai Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, tuturnya pada Tempo, Senin, 16 April 2018.

Tuntutan kenaikan biaya itu, menurut Direktur Merger Komisi Pengawas Kompetisi Usaha (KPPU), Deswin Nur dapat, dapat meningkatkan kompetisi usaha antar moda yang tidak sehat. Ia memberikan contoh dengan perbandingan biaya taksi serta biaya ojek online. Harga taksi per km., contohnya, sebesar Rp 5.000, waktu ojek jadi Rp 4.000, dekat sekali walau sebenarnya ini roda dua serta empat.

KPPU akan memonitor biaya batas atas serta batas bawah angkutan roda dua yang dipastikan Grab serta Gojek. Berlainan dengan biaya angkutan roda empat berbasiskan aplikasi atau taksi online, biaya ojek online belum mendapatkan payung hukum serta masih dipastikan sepihak oleh beberapa aplikator. (*)

Lihat video: Rahasia Usaha Penyimpangan Coffee, Pionir Cafe Kopi

"

Tidak ada komentar:

Posting Komentar